Lembaga adat desa yang merupakan kewenangan pemerintahan desa sebagaimana amanat Pasal 95 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Timur yang memiliki 419 Desa 11 Kelurahan yang tersebar di 28 wilayah Kecamatan. Desa Trucuk yang masuk ke dalam wilayah administratif Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang sampai dengan saat ini telah membentuk Lembaga Adat Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/69/KEP/412.411.003/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Adat Desa (LKD/LAD) Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023-2026, tertanggal 2 Januari 2023. Pembentukan Lembaga Adat Desa bertujuan menghidupkan kembali tradisi lokal, seperti upacara adat dan seni budaya, sekaligus mengajarkan nilai-nilai luhur kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi berbasis budaya. Semakin masifnya pengaruh kebudayaan dari masyarakat luar semakin berpotensi menghilangkan budaya lokal masyarakat dengan cepat, dan hal tersebut dapat dicegah dengan mendorong pembentukan lembaga adat desa di masing-masing wilayah desa. Namun sejak dibentuknya Lembaga Adat Desa oleh pemerintahan Desa Trucuk perlu adanya upaya peningkatan yang signifikan baik peran serta masyarakat maupun penguaran kelembagaan dari lembaga adat itu sendiri.
Copyrights © 2025