Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro menjadi permasalahan serius yang berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Meskipun angka pengajuan dispensasi nikah sudah menunjukkan trend penurunan sejak tahun 2020, namun praktik pernikahan anak masih terus terjadi dan memerlukan penanganan yang sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep dynamic governance pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dalam upaya pengurangan pernikahan dini. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teori Dynamic Governance dari Neo, Boon & Chen (2007) menjadi kerangka analisis utama dengan tiga elemen pokok yaitu culture, Capability, dan Change yang dikaji melalui prinsip-prinsip seperti Integrity, Pragmatism, State Activism, Long-Term Orientation, dengan menilai dari Thinking Ahead, Thinking Again, dan Thinking Across. Pada hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas P3AKB telah menerapkan prinsip-prinsip dynamic governance secara bertahap dan berkelanjutan untuk mengurangi pernikahan dini. Meskipun masih terdapat tantangan kultural dan struktural, namun pendekatan dynamic governance menjadi landasan strategis yang relevan dalam menciptakan kebijakan yang adaptif dan berorientasi jangka panjang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025