Hukum dalam masyarakat modern tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai seperangkat norma formal, melainkan sebagai produk interaksi kompleks antara nilai sosial, moral, dan kekuasaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemikiran Brian Z. Tamanaha mengenai Socio Legal Positivism terhadap proses pengambilan putusan hakim di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan metode studi pustaka serta analisis kasus, penelitian ini mengeksplorasi cara Tamanaha mensintesis pendekatan formalisme dan realisme hukum ke dalam kerangka yang responsif terhadap realitas sosial.Hasil kajian menunjukkan bahwa Socio Legal Positivism memberikan dasar epistemologis bagi hakim untuk tidak hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Melalui studi kasus penghentian proses hukum terhadap pimpinan penyidik KPK oleh Jaksa Agung pada 2016, terlihat bahwa pendekatan ini mencerminkan praktik hukum yang mengintegrasikan pertimbangan normatif, empiris, dan pragmatis. Meskipun penerapannya di ruang peradilan Indonesia masih terbatas, pendekatan Tamanaha memiliki potensi signifikan untuk mendorong praktik peradilan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual.
Copyrights © 2023