Penelitian ini menganalisis pengaruh Cultural Determinism dan Kebijakan Hukum terhadap pernikahan dini di Desa Lubuk Bendahara, Kabupaten Rokan Hulu. Metode penelitian menggunakan mix-method, dengan sampel 50 responden melalui wawancara dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu, penelitian ini menemukan bahwa Cultural Determinism memiliki pengaruh signifikan terhadap pernikahan dini (t hitung = 6.319, p 0.05). Selain itu, Kebijakan Hukum juga berpengaruh signifikan (t hitung = 2.318, p 0.05). Secara simultan, kedua faktor tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap tingkat pernikahan dini (F hitung = 490.443, p 0.05). Dinas Sosial telah melaksanakan berbagai program, seperti sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi angka pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kebijakan hukum dan faktor budaya sangat penting dalam mengurangi pernikahan dini. Berdasarkan teori pencegahan kejahatan, pendekatan yang lebih komprehensif melalui pendidikan, intervensi, dan dukungan komunitas diperlukan untuk menanggulangi fenomena ini. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih kolaboratif dalam mengatasi masalah pernikahan dini di daerah ini
Copyrights © 2025