Artikel ini membahas penerapan hukum dalam Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane No. 2/JN/2022/MS.KC terkait perkara jarimah zina yang melibatkan anak sebagai korban. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya integrasi antara ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, khususnya dalam konteks perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan uqubat hudud dan takzir kepada terdakwa dewasa, namun tidak mempertimbangkan secara memadai kedudukan anak sebagai korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pendekatan tekstual terhadap Qanun menyebabkan prinsip keadilan restoratif tidak diakomodasi dalam putusan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terjadi kesenjangan antara pelaksanaan hukum syariah lokal dengan sistem perlindungan anak nasional. Diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas hakim agar prinsip perlindungan anak dapat diterapkan secara konsisten dalam perkara jinayat yang melibatkan anak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025