Tantangan lingkungan semakin meningkat seiring dengan degradasi sumber daya energi, lingkungan, dan pangan yang terus berlanjut. Eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan serta ketergantungan pada energi fosil memperparah kerentanan ekosistem dan mempercepat perubahan iklim. Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang menghadapi permasalahan lingkungan serius akibat deforestasi, kebakaran hutan, serta dampak sektor industri dan transportasi. Dengan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar kedua di Sumatera, Riau menghadapi dilema antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Provinsi Riau merespons tantangan ini melalui kebijakan "Riau Hijau" yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No.9 Tahun 2021, dengan fokus pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan penggunaan energi terbarukan. Selain itu, konsep ekonomi hijau diterapkan untuk mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi implementasi kebijakan Riau Hijau yang didasarkan pada keberhasilan implementasi kebijakan oleh Edward III. Empat indikator yang bahas secara garis besar telah menunjukan keberhasilan dalam implementasi kebijakan. Akan tetapi, tantangan komunikasi kepada masyarakat, sumber daya manusia dan finansial yang belum stabil, serta kosistensi dan komitmen yang harus selalu dijaga menjadi faktor-faktor yang mengganggu keberhaslan implementasi. Dengan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan akan menjadikan program ini menjadi model pembangunan hijau di Indonesia
Copyrights © 2025