Praktek koalisi yang selama ini terjadi di Indonesia cenderung bersifat pragmatis, hal ini dapat dilihat dari pemilu-pemilu sebelum 2024, khususnya pada pemilu 2019 masyarakat ditampakkan dengan penampakan pragmatisme dalam pembentukan koalisi parpol di Indonesia. Pragmatisme ini membawa dampak buruk bagi jalannya pemerintahan sekaligus bagi keberadaan demokrasi di Indonesia, salah satunya ialah kealpaan parpol oposisi di Indonesia, yang mengakibatkan tidak adanya kontrol dalam jalannya pemerintahan yang ada. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana pola koalisi partai politik pada pemilu tahun 2024 ? dan Bagaimana pengaturan yang ideal mengenai koalisi partai politik di Indonesia ?. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum doktriner dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini yakni, memang pola koalisi yang terbentuk pada pemilu 2024 ini bersifat pragmatis yang mengakibatkan terkebirinya eksistensi parpol oposisi. Padahal keberadaan oposisi dalam negara demokrasi sangat dibutuhkan, khususnya dalam mengontrol jalannya pemerintahan yang ada. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Indonesia harus segera mengukuhkan ketentuan mengenai pengaturan koalisi dalam undang-undang, pengaturan yang dimaksud yakni pengaturan kapan parpol dapat membentuk koalisi dan kapan parpol tidak boleh membentuk koalisi. Pengaturan seperti ini akan membentuk koalisi yang permanen dan melahirkan keseimbangan antara koalisi parpol pemerintahan dan parpol oposisi diluar pemerintahan
Copyrights © 2025