Lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dampak dalam pembaruan dan pembangunan hukum pidana di Indonesia yang selama ini masih menggunakan aturan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Terdapat pro dan kontra terkait beberapa pengaturan tindak pidana di tengah masyarakat dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini sebelum ditetapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan konsep hukum pidana yang termuat dalam KUHP yang masih berlaku saat ini dengan konsep hukum pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah dimuat terminologi yuridis tindak pidana dalam KUHP Nasional 2023. Konsep pertanggungjawaban pidana diatur secara tegas dengan syarat pertanggungjawaban pidana berupa unsur sengaja atau karena kealpaan, serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Konsep pemidanaan dalam KUHP Nasional 2023 memiliki suatu tujuan dan pedoman dalam pemidanaan.
Copyrights © 2025