Perjanjian escrow digunakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, keamanan, dan kepercayaan dalam transaksi, khususnya jual beli hak atas tanah atau aset properti. Namun, ketiadaan pengaturan mengenai konsep escrow account dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah berpotensi menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian hukum dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan escrow account dalam peralihan jual beli hak atas tanah serta menganalisis konsep dan formulasi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia mekanisme escrow account terkait dengan properti, termasuk jual beli rumah, baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, dan belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan mengenai peralihan hak atas tanah. Sementara itu, beberapa negara maju telah lebih dahulu menerapkan escrow account, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam hukum Amerika, kontrak escrow merupakan kewajiban tripartit antara deposan, agen escrow, dan penerima. Sedangkan di Inggris, escrow account dipahami sebagai suatu pengaturan hukum yang melibatkan pihak ketiga independen dan netral untuk memegang aset hingga terpenuhinya kewajiban transaksi. Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, mekanisme escrow account dalam peralihan hak atas tanah perlu diatur secara jelas agar dapat menjamin kepastian hukum. Escrow account diharapkan mampu bertindak sebagai pihak ketiga yang menjembatani transaksi jual beli tanah, di mana dana pembayaran pembeli ditampung terlebih dahulu hingga seluruh persyaratan terpenuhi, seperti verifikasi dokumen kepemilikan dan proses balik nama sertifikat.
Copyrights © 2025