Artikel ini membahas hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang penyuluhan hukum mengenai perancangan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Perdes secara partisipatif, sehingga mampu mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab yang interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kompetensi peserta dalam teknik perancangan Perdes, serta kesadaran akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perumusan kebijakan desa. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dapat terbentuk tata kelola desa yang lebih demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berbasis masyarakat. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan warga dalam menciptakan kebijakan yang responsif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025