Kampung Bayam di Jakarta, yang mayoritas dihuni masyarakat berpenghasilan rendah, menghadapi tantangan berat akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), termasuk kehilangan tempat tinggal. Ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah dan hak hunian menjadi persoalan mendesak yang harus diselesaikan untuk menjamin keadilan bagi warga terdampak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, serta data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa warga Kampung Bayam belum memperoleh kepastian hunian yang dijanjikan setelah penggusuran, terutama karena tarif sewa yang tinggi ditetapkan oleh pengelola, Jakpro, sehingga sulit dijangkau warga. Ketidaksesuaian antara janji pemerintah dan realitas lapangan menunjukkan adanya kesenjangan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Penelitian ini merekomendasikan pengelolaan rusun diserahkan kepada PWKB agar tarif lebih terjangkau dan sesuai kemampuan warga. Selain itu, diperlukan regulasi pengadaan tanah dengan program ganti rugi berbasis RAP dan keterlibatan aktif warga dalam pengambilan keputusan terkait hunian mereka.
Copyrights © 2024