Sistem kredit mikro seperti Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang disediakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia berperan penting dalam mendukung UMKM dan masyarakat pedesaan, namun praktiknya sering menghadapi persoalan wanprestasi akibat ketidakmampuan finansial maupun rendahnya pemahaman debitur terhadap isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjaman KUPEDES dengan studi kasus Putusan Nomor 76/Pdt.G.S/2024/PN Mdn, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab wanprestasi dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menyatakan debitur wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga dijatuhi kewajiban melunasi pinjaman dan agunan disita untuk dilelang, sementara faktor utama penyebab wanprestasi adalah lemahnya kondisi finansial, kurangnya literasi hukum, dan pengawasan kredit yang terbatas. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya analisis kredit yang ketat, edukasi hukum kepada debitur, serta penerapan prinsip 4P dan 3R oleh perbankan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan mikro di pedesaan
Copyrights © 2025