Perkembangan demokrasi di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat dinamika politik yang kompleks, khususnya dalam penegakan hukum yang kerap diwarnai intervensi kepentingan politik, ketidakpastian regulasi, dan lemahnya integritas lembaga peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis realitas dan idealitas penegakan hukum di Indonesia pada era kegundahan politik, dengan fokus pada praktik negotiated justice, intervensi politik, dan penerapan asas equality before the law. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal melalui analisis literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara norma hukum positif dan praktik peradilan, ditandai oleh maraknya praktik negotiated justice, intervensi kekuasaan, dan inkonsistensi penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Temuan ini mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh yang meliputi penataan kerangka regulasi, penguatan independensi lembaga peradilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penerapan digitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Copyrights © 2025