Penelitian ini membahas Ritus Malam Nujuh Likur pada masyarakat Suku Serawai di Desa Darat Sawah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tradisi ini dilaksanakan setiap malam ke-27 Ramadan dan dipandang sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus ritus religius yang sarat makna simbolik. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan bentuk dan makna simbolik serta menjelaskan fungsi simbolik dari ritus Malam Nujuh Likur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tradisi. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritus Malam Nujuh Likur memiliki tiga unsur utama, yaitu perlengkapan ritual (sayak, tiang kayu, api jaga), pakaian religius (busana muslim), dan hidangan tradisional (lemang, bolu, kue basah, lontong, gorengan). Setiap unsur mengandung simbol yang melambangkan kesederhanaan, keteguhan iman, kesucian, kebersamaan, dan penghormatan. Fungsi simbolik ritus ini terbagi menjadi fungsi religius, yakni mempertebal keimanan dan spiritualitas, serta fungsi sosial, yakni mempererat silaturahmi dan solidaritas warga. Dengan demikian, tradisi Malam Nujuh Likur merupakan praktik budaya multidimensional yang berperan penting dalam menjaga identitas, solidaritas, dan kelestarian budaya lokal masyarakat Serawai.
Copyrights © 2025