Sengketa wanprestasi antara pemilik tanah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menunjukkan kompleksitas hubungan hukum dalam pengelolaan aset negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim, implikasi putusan, dan efektivitas perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan pertimbangan pada KUHPerdata dan peraturan teknis lelang, KPKNL dinyatakan melakukan wanprestasi karena melelang tanah yang masih bersengketa, serta putusan pengadilan memberikan perlindungan hukum repressif berupa ganti rugi dan pembatalan lelang. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi dalam pengelolaan lelang aset negara. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya perbaikan regulasi dan peningkatan akuntabilitas KPKNL agar sengketa serupa dapat diminimalisasi
Copyrights © 2025