Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan instrumen penting negara dalam pembangunan infrastruktur, namun sering menimbulkan sengketa terkait ganti rugi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum pengajuan gugatan ganti rugi serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 120/Pdt.Kons/2024/PN.Srg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum gugatan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UUPA dan Perpres No. 134 Tahun 2021, dan majelis hakim memberikan perlindungan hukum represif melalui penyesuaian nilai ganti rugi. Putusan tersebut juga mencerminkan penerapan asas keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan, meskipun terdapat catatan terkait transparansi proses musyawarah dan keterlibatan masyarakat. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi penerapan hukum agar penyelesaian sengketa tidak hanya formalistik, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya evaluasi regulasi dan praktik pengadaan tanah untuk memperkuat legitimasi pembangunan serta perlindungan hak masyarakat
Copyrights © 2025