Wanprestasi dalam perjanjian utang piutang merupakan salah satu isu penting dalam hukum perdata yang berimplikasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang piutang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN.Srg. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan, didukung dokumentasi, observasi, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan Pasal 1234–1252 KUHPerdata secara konsisten, dengan mempertimbangkan kelengkapan bukti, itikad para pihak, serta prinsip pacta sunt servanda. Putusan ini memberikan perlindungan hukum kepada kreditur melalui ganti rugi dan pemenuhan kewajiban, sekaligus menegaskan pentingnya kesadaran hukum dalam membuat perjanjian tertulis. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan literasi hukum dan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa agar sistem hukum lebih efektif dan responsif
Copyrights © 2025