Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah menghadirkan tantangan baru dalam ranah hukum, salah satunya berupa tindak pidana revenge porn, yaitu penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan korban sebagai bentuk balas dendam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terkait kasus revenge porn dalam Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dokumen hukum, bahan akademik, serta undang-undang yang relevan, khususnya Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang TPKS. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan serta studi kasus untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dan penerapan norma hukum dalam perkara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terkait revenge porn masih mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi yang lebih menekankan pada sisi moral dan isi konten. Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak penggunaan perangkat elektronik. Namun, perlindungan korban belum maksimal karena UU TPKS yang lebih relevan dengan kekerasan seksual digital tidak dijadikan dasar hukum. Selain itu, aspek rehabilitasi psikologis dan pemulihan hak korban belum diakomodasi.
Copyrights © 2025