Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 4 (2025): 2025

Kekuatan Hukum Sertipikat Ganda Yang di Proses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Studi Kasus Putusan Nomor :19/G/2023/Ptun. BKL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu

Mutiara, Mutiara (Unknown)
Ashibly, Ashibly (Unknown)
Andri Zulpan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2025

Abstract

Fenomena sertifikat ganda dalam sistem pertanahan di Indonesia masih sering terjadi akibat kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen, serta proses pendaftaran tanah yang tidak transparan, sehingga menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum sertifikat ganda yang diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan studi kasus Putusan Nomor 19/G/2023/PTUN.BKL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (socio-legal) melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen guna mengkaji keterkaitan antara hukum dan praktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum sertifikat ganda berada pada sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara penyelesaiannya dapat ditempuh melalui klarifikasi ke BPN, gugatan ke PTUN, hingga laporan pidana apabila terdapat unsur pemalsuan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem administrasi pertanahan berbasis digital dan peningkatan profesionalitas PPAT guna mencegah munculnya sertifikat ganda serta mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang adil

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...