Penelitian ini menganalisis proses hukum penanganan kredit macet pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tujuan penelitian adalah menelaah kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 163/Pdt.G/2020/PN.Srg dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adira Finance menerapkan prosedur standar seperti penjadwalan ulang jatuh tempo, restrukturisasi, pelunasan khusus, dan eksekusi fidusia. Namun, putusan pengadilan justru membatalkan perjanjian dan memerintahkan pengembalian objek kepada konsumen, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan hukum dan berpotensi melemahkan fungsi jaminan fidusia sebagai perlindungan bagi kreditur. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi interpretasi peradilan dengan ketentuan hukum fidusia guna menjamin keadilan yang seimbang bagi kreditur dan debitur di Indonesia
Copyrights © 2025