Meningkatnya sengketa jual beli tanah menegaskan urgensi kajian yuridis mengenai wanprestasi dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Pandeglang dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Pdl. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, dengan sumber hukum utama berupa KUH Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran oleh tergugat dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, namun gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena obscuur libel, disebabkan ketidakjelasan uraian fakta hukum, objek sengketa, serta hubungan antara posita dan petitum. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya perjanjian formal di hadapan pejabat berwenang sebagai landasan kepastian hukum dalam transaksi tanah
Copyrights © 2025