Permasalahan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi serius dengan dampak multidimensi, mulai dari kerugian keuangan negara hingga risiko keselamatan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 222/Pid.B/LH/2024/PN.Tjk terkait tindak pidana pemalsuan BBM, serta mengevaluasi kesesuaian putusan tersebut dengan tujuan pemidanaan berdasarkan teori absolut, relatif, dan gabungan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya data empiris, penelitian ini mengkaji dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan pendapat ahli. Hasil menunjukkan bahwa meskipun putusan memenuhi unsur formil tindak pidana, sanksi 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dinilai tidak proporsional terhadap skala kerugian dan bahaya yang ditimbulkan, sehingga belum mampu menghadirkan efek jera, rehabilitasi, dan perlindungan publik secara komprehensif
Copyrights © 2025