This research aims to discuss the effectiveness of implementing job training programs for prisoners at the Class IIA Banda Aceh Correctional Institution (Lapas), which aims to support the rehabilitation and social reintegration process. Convicts as convicts who are serving a prison sentence have the right to guidance, including job skills training which is important in reducing recidivism rates and increasing economic independence. This research uses an empirical juridical approach by collecting data through interviews and observations at the Banda Aceh Class IIA prison with research informants involving the head of the correctional institution, employees and inmates who are taking part in a job training program. The research results show that even though the job training program has been implemented, its implementation still faces various obstacles such as limited facilities, lack of professional trainers, and low motivation from prisoners. This research also highlights the importance of conforming job training programs to correctional principles regulated in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. The conclusion and suggestion from this research is that the current implementation of industry-based independence programs in prisons does not only focus on providing coaching programs, but also adapts to the resources and market integrity of each prison location. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang efektivitas pelaksanaan program pelatihan kerja bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, yang bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Narapidana sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara memiliki hak atas pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan kerja yang penting dalam mengurangi angka residivisme dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan informan  penelitian melibatkan kepala lembaga pemasyarakatan, pegawai, serta warga binaan yang mengikuti program pelatihan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program pelatihan kerja telah dilaksanakan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga pelatih profesional, serta motivasi yang rendah dari narapidana. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kesesuaian program pelatihan kerja dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah pelaksanaan program kemandirian berbasis industri pada Lapas saat ini tidak hanya berfokus pada pemberian program-program pembinaan saja, tetapi juga menyesuaikan dengan sumber daya serta keutuhan pasar pada masing-masing lokasi Lapas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025