Kepatuhan hukum dan penerapan etika bisnis merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah persaingan global. Penelitian pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam memahami dan menginternalisasi prinsip hukum serta etika bisnis. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan edukatif dan konsultatif melalui pelatihan, asistensi penyusunan kebijakan internal, serta konsultasi reguler. Hasil menunjukkan bahwa perusahaan mampu meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat budaya etika, dan membangun mekanisme kepatuhan internal yang lebih sistematis, sehingga mengurangi risiko pelanggaran regulasi serta memperbaiki tata kelola perusahaan. Pendampingan hukum juga terbukti mendorong terciptanya hubungan yang lebih sehat antara perusahaan, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara kantor hukum dan perusahaan merupakan strategi efektif untuk memperkuat good corporate governance yang berintegritas
Copyrights © 2025