Asuransi syariah di Indonesia hadir sebagai alternatif perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Penelitian ini membahas dasar legalitas dan prinsip syariah dalam praktik asuransi syariah dengan menggunakan studi literatur. Secara legal, asuransi syariah berlandaskan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, fatwa DSN-MUI, serta regulasi OJK. Adapun prinsip syariah yang diterapkan meliputi ta’awun (tolong-menolong), keadilan, dan larangan gharar, maysir, serta riba. Hasil kajian menegaskan bahwa asuransi syariah tidak hanya didukung oleh regulasi hukum positif, tetapi juga nilai-nilai etika Islam yang menjamin transparansi dan kebermanfaatan bagi peserta.
Copyrights © 2025