Irman Farhanul Haqiem
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Pengembangan Industri Halal di Indonesia Menuju Daya Saing Global Salmaa Nur Fauziyah; Irman Farhanul Haqiem; Dzikri Al-Ghiffari Herman; Lina Marlina
MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 1 (2025): Oktober
Publisher : PT PUBLIKASI INSPIRASI INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/merdeka.v3i1.5953

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan industri halal di Indonesia dalam mencapai daya saing global. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor halal di berbagai bidang, termasuk makanan, pariwisata, kosmetik, dan farmasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui kajian pustaka yang berasal dari sumber ilmiah periode 2021–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi utama pengembangan industri halal meliputi peningkatan literasi halal, digitalisasi proses sertifikasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi antar lembaga, dan inovasi produk halal berkelanjutan. Implementasi strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2045
Dasar Legalitas dan Prinsip Syariah Asuransi: Perspektif Ekonomi Isam di Indonesia Irman Farhanul Haqiem; Dimas Muhamad Rizki; Dimas Adi Sudibyo; Mohamad Riziq Iskandar; Joni; Raihani Fauziah
Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) Vol. 3 No. 2 (2025): November
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jemb.v3i2.5941

Abstract

Asuransi syariah di Indonesia hadir sebagai alternatif perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Penelitian ini membahas dasar legalitas dan prinsip syariah dalam praktik asuransi syariah dengan menggunakan studi literatur. Secara legal, asuransi syariah berlandaskan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, fatwa DSN-MUI, serta regulasi OJK. Adapun prinsip syariah yang diterapkan meliputi ta’awun (tolong-menolong), keadilan, dan larangan gharar, maysir, serta riba. Hasil kajian menegaskan bahwa asuransi syariah tidak hanya didukung oleh regulasi hukum positif, tetapi juga nilai-nilai etika Islam yang menjamin transparansi dan kebermanfaatan bagi peserta.