Abdi-Dharma
Vol. 5 No. 2 (2025): Abdi Dharma: Implementasi Rumah Sampah Digital, Pelatihan Akuntansi Praktis, Ed

Waspada Pinjaman Online: Penyuluhan Hukum di Desa Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Masyarakat

Djuhrijjani (Unknown)
Nizla Rohaya (Unknown)
Muchsin (Unknown)
Iin Inayah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2025

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau Pinjol semakin populer di Indonesia. Layanan ini dipromosikan sebagai solusi finansial cepat dan praktis karena dapat diakses tanpa agunan melalui platform digital. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko, terutama dari Pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Data OJK tahun 2024 mencatat lebih dari 18,33 juta peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp 66,99 triliun, yang menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan ini. Banyak masyarakat, khususnya di pedesaan, tergiur karena kebutuhan mendesak serta minimnya pemahaman tentang syarat dan risiko. Pinjol ilegal kerap menggunakan taktik manipulatif, bunga tinggi, serta intimidasi, sehingga menjerat peminjam dalam utang berkepanjangan dan bahkan menyebabkan tekanan psikologis serius. Artikel ini membahas kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perbedaan Pinjol legal dan ilegal. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum berbasis literasi keuangan, diskusi interaktif, serta studi kasus terkait praktik fintech ilegal untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Materi penyuluhan menekankan pentingnya mengenali perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, membaca syarat pinjaman dengan cermat, serta melaporkan penawaran mencurigakan. Selain itu, dibahas pula fenomena praktik lokal “bank Emok” yang memiliki pola serupa dengan Pinjol ilegal melalui bunga tinggi dan tenor pendek. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa meskipun Pinjol dapat menjadi alternatif pembiayaan, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat rentan terhadap praktik eksploitasi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah korban baru. Pada akhirnya, literasi, kewaspadaan, dan edukasi hukum menjadi kunci untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi finansial secara bijak sekaligus menghindari jeratan praktik ilegal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ad

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Industrial & Manufacturing Engineering Materials Science & Nanotechnology Social Sciences

Description

Abdi-Dharma diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Buddhi Dharma (LP3kM) adalah peer-reviewed journal yang memuat artikel-artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu yang diadopsi dalam berbagai aktivitas pengabdian kepada masyarakat. ...