Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Waspada Pinjaman Online: Penyuluhan Hukum di Desa Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Masyarakat Djuhrijjani; Nizla Rohaya; Muchsin; Iin Inayah
Abdi Dharma Vol. 5 No. 2 (2025): Jurnal Abdi Dharma (Jurnal Pengabdian Masyarakat)
Publisher : LP3kM Universitas Buddhi Dharma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31253/ad.v5i2.4016

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau Pinjol semakin populer di Indonesia. Layanan ini dipromosikan sebagai solusi finansial cepat dan praktis karena dapat diakses tanpa agunan melalui platform digital. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko, terutama dari Pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Data OJK tahun 2024 mencatat lebih dari 18,33 juta peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp 66,99 triliun, yang menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan ini. Banyak masyarakat, khususnya di pedesaan, tergiur karena kebutuhan mendesak serta minimnya pemahaman tentang syarat dan risiko. Pinjol ilegal kerap menggunakan taktik manipulatif, bunga tinggi, serta intimidasi, sehingga menjerat peminjam dalam utang berkepanjangan dan bahkan menyebabkan tekanan psikologis serius. Artikel ini membahas kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perbedaan Pinjol legal dan ilegal. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum berbasis literasi keuangan, diskusi interaktif, serta studi kasus terkait praktik fintech ilegal untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Materi penyuluhan menekankan pentingnya mengenali perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, membaca syarat pinjaman dengan cermat, serta melaporkan penawaran mencurigakan. Selain itu, dibahas pula fenomena praktik lokal “bank Emok” yang memiliki pola serupa dengan Pinjol ilegal melalui bunga tinggi dan tenor pendek. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa meskipun Pinjol dapat menjadi alternatif pembiayaan, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat rentan terhadap praktik eksploitasi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah korban baru. Pada akhirnya, literasi, kewaspadaan, dan edukasi hukum menjadi kunci untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi finansial secara bijak sekaligus menghindari jeratan praktik ilegal.
Webinar PkM: Strategi Menyusun Kontrak Bisnis yang Aman Rohaya, Nizla; Djuhrijjani; Ningsih, Nikem Kurnia; Taupik, Opik; Suparman; Rahaditama, Muhammad Williams; Sudarmanto, Eko
Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5 No 6 (2025): JPMI - Desember 2025
Publisher : CV Infinite Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52436/1.jpmi.3777

Abstract

Kontrak bisnis merupakan elemen fundamental dalam dunia usaha yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antar pihak yang terlibat. Penyusunan kontrak yang kurang cermat seringkali menimbulkan sengketa hukum yang merugikan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai strategi penyusunan kontrak bisnis yang aman, jelas, dan sesuai ketentuan hukum dalam praktik bisnis. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada 10 Mei 2025, hasil kerja sama antara akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi SSQ Holistik Internasional, dengan diikuti oleh alumni program CBsQ, CMtQ, serta masyarakat umum. Melalui penyampaian materi oleh Narasumber, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya kejelasan bahasa hukum, pengaturan hak dan kewajiban, serta mitigasi risiko melalui kontrak yang sah dan etis. Kegiatan ini juga memperkuat jejaring kolaboratif antar alumni dan komunitas bisnis berbasis nilai keadilan dan profesionalisme. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang kontrak bisnis yang aman, berkelanjutan, dan beretika.