Penelitian ini mengkaji dinamika hukum waris Islam terkait hak anak angkat melalui mekanisme hibah dan wasiat wajibah, dalam konteks perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Latar belakangnya berangkat dari ketentuan fiqh yang tidak mengakui anak angkat sebagai ahli waris karena ketiadaan hubungan nasab, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 4, sehingga hak anak angkat hanya dapat dijamin melalui instrumen hibah atau wasiat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis status hukum anak angkat, landasan normatif hibah, serta implementasi wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis putusan pengadilan agama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hibah menjadi solusi preventif karena dilakukan saat pewaris masih hidup, sedangkan wasiat wajibah merupakan inovasi hukum positif yang menjamin maksimal sepertiga harta bagi anak angkat meski tanpa wasiat eksplisit. Namun, implementasi keduanya menghadapi tantangan berupa minimnya edukasi hukum, lemahnya dokumentasi legal, dan perbedaan interpretasi hakim. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi hukum Islam dan hukum nasional melalui regulasi teknis, edukasi masyarakat, serta prosedur pengadilan yang konsisten, guna melindungi hak anak angkat secara adil tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syari’ah.
Copyrights © 2025