Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Desa Mekar Sari, di mana praktik menikahkan anak di bawah umur masih sering terjadi. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, termasuk kewajiban orang tua dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Banyak orang tua belum memahami aturan hukum tersebut, sehingga ketika pengajuan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), masih ada kasus perkawinan anak yang tidak mendapat larangan tegas. Selain itu, masih minim pemahaman mengenai mekanisme dispensasi kawin yang seharusnya menjadi langkah terakhir dengan pertimbangan khusus, bukan sebagai jalan pintas untuk melegalkan perkawinan anak. Sosialisasi yang dilakukan di Desa Mekar Sari bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum orang tua mengenai pentingnya perlindungan anak dari praktik perkawinan usia dini. Penekanan diberikan pada dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meningkatnya risiko stunting akibat kehamilan dini, tingginya angka perceraian karena ketidakmatangan emosional, serta tingginya kasus putus sekolah yang berimplikasi pada masa depan anak dan kualitas sumber daya manusia. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak dan kewajiban orang tua, meskipun masih diperlukan upaya lanjutan berupa pengawasan ketat dan sinergi antara orang tua, aparat desa, KUA, serta tokoh masyarakat. Dengan demikian, peran strategis orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah perkawinan anak serta memastikan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak berjalan efektif di tingkat desa.
Copyrights © 2025