Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tafsir ayat-ayat Al-Qur'an tentang kewarisan menggunakan pendekatan sosiologis, teologis, dan historis. Pendekatan ini digunakan untuk memahami penerapan hukum kewarisan Islam dalam konteks masyarakat modern, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip keadilan substantif dan dinamika sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, tafsir kontemporer membuka ruang interpretasi yang lebih fleksibel terhadap hukum kewarisan Islam, dengan mempertimbangkan peran perempuan sebagai pencari nafkah. Hal ini memungkinkan pembagian warisan yang tidak hanya berlandaskan pada teks, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Kedua, konflik antara hukum adat dan hukum Islam dalam pembagian warisan sering terjadi karena perbedaan norma, namun harmonisasi tercapai di beberapa daerah melalui kompromi, seperti pembagian harta adat untuk perempuan dan harta pribadi sesuai hukum Islam. Ketiga, globalisasi dan feminisme telah mendorong masyarakat untuk mempertanyakan prinsip kewarisan berbasis gender. Hal ini menuntut reinterpretasi hukum kewarisan Islam agar lebih relevan dengan nilai-nilai kesetaraan gender dan keadilan universal. Penelitian ini menawarkan perspektif baru dalam memahami hukum kewarisan Islam secara adaptif, kontekstual, dan inklusif terhadap perubahan sosial.
Copyrights © 2025