Wanprestasi perdata merupakan suatu perbuatan dimana adanya seseorang ataupun dari salah satu pihak yang terlibat tidak dapat memenuhi dan/atau melakukan kelalaian untuk menjalani kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian antara penjual dan pembeli. Adanya wanprestasi menimbulkan resiko yang akan dihadapi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut.. Sesuai dengan yang sudah tertulis pada Pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian pada kegiatan jual beli adalah suatu perjanjian yang ketika salah satu pihak secara sadar mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang kepada pihak lain, yang kemudian pihak lain tersebut melakukan transaksi atau pembayaran sesuai harga yang telah dijanjikan. Jika terjadi persengketaan terhadap kedua belah pihak, pihak pembeli, atau kerap disebut dengan konsumen perlu mengajukan tuntutan langsung terlebih dahulu kepada pihak yang menjadi pelaku usaha atau penjual yang bersangkutan dan pihak selaku penjual berkewajiban untuk memberi respon atas tuntutan tersebut. Salah satu bentuk perjanjian yang umum terjadi dalam aspek kehidupan sehari-hari adalah perjanjian dalam kegiatan jual beli. Oleh karena hal tersebut, penting bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian, terutama dalam transaksi bernilai besar, untuk membuat perjanjian secara tertulis. Perjanjian tertulis ini dapat menjadi bukti kuat jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, sehingga hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak dapat ditegakkan secara adil.
Copyrights © 2025