Penataan Kampung Nelayan Barombong Kota Makassar merupakan bentuk dalam memenuhi prinsip-prinsip layak huni sesuai dengan UndangUndang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mewujudkan permukiman ramah lingkungan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, air dan pemakaian bahan-bahan yang mereduksi dampak bangunan terhadap lingkungan dan kesehatan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode observasi dan perancangan. Hasil penelitian ini adalah penataan kampong nelayan barombong dengan konsep green architecture. Hunian pada Kawasan Kampung Nelayan Barombong ini terdapat tiga tipe yaitu tipe besar, sedang dan kecil. Hunian ini menggunakan material berkelanjutan dan sistem struktur kayu dan beton. Untuk utilitas bangunan ini sendiri yaitu pemberian jalur air bersih dan listrik yang akan di alirkan ke tiap hunian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022