Pada Keterkaitan antara pihak-pihak di Marketplace Shopee dalam kegiatan jual beli online menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan. Kelalaian yang dilakukan jasa pengirim (Ekspedisi) ke konsumen dalam proses jual beli online di Marketplace Shopee seperti kehilangan/kerusakaan dalam pengiriman. Maka dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 konsumen perlu mendapatkan perlindungan dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan penjual sebagai konsumen di Shopee dan tanggungjawab jasa pengiriman (Ekspedisi) Shopee Express terkait kelalaian yang dilakukan dalam proses pengiriman ke konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian sebagai upaya Shopee dalam perlindungan penjual sebagai konsumen adalah dengan mengantikan barang yang hilang/rusak ada yang berdasarkan Asuransi Pengiriman dan tidak dengan Asuransi Pengiriman. Bentuk pertanggungjawaban Shopee Express atas kehilangan/kerusakan barang dalam proses pengiriman ke pembeli adalah berupa pengembalian dana ke Shopeepay dan penjual ke saldo penjual masing-masing seharga kerugian yang dialami.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023