Penelitian ini menganalisis Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit melalui pendekatan Ekonomi Hukum yang dikemukakan oleh Richard Posner. Pendekatan ini menilai efektivitas dan efisiensi regulasi dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya yang optimal dan kesejahteraan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perda ini memiliki tujuan yang baik dalam mengatur usaha perkebunan kelapa sawit, terdapat beberapa kelemahan dalam mekanisme penegakan dan regulasi yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut. Penyempurnaan diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, dan mendorong inovasi dalam praktik perkebunan berkelanjutan. Dengan demikian, Perda ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mendorong kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Copyrights © 2024