penelitian ini dilatar belakangi peran Ombudsman dalam melakukan pengawasan publik untuk transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah. Karena, dengan adanya lembaga Ombudsman pihak manapun tidak sewenang-wenang dalam melakukan pelayaran. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara ombudsman dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penelitian ini menyiarkan pengawasan Ombudsman di Kantor Lembaga Ombudsman Provinsi. Fokus penelitian adalah menilai peran Ombudsman dalam melakukan pengawasan layanan publik untuk transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk menggali secara mendalam proses pengawasan Ombudsman. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan salah satu Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Copyrights © 2025