Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Arso serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Kajian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur kewajiban nafkah anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan realitas pelaksanaannya di masyarakat. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; serta bahan hukum tersier sebagai penunjang analisis. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi antara norma hukum dan implementasi yuridis. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban nafkah anak belum berjalan efektif karena dipengaruhi oleh faktor internal seperti kondisi emosional dan budaya hukum individu, serta faktor eksternal berupa lemahnya ekonomi, ketiadaan sanksi hukum, dan kurangnya dukungan kelembagaan. Implikasi: Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan efektivitas hukum sebagai instrumen perlindungan anak dan rekayasa sosial.
Copyrights © 2025