Penelitian ini menganalisis gugatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terhadap pasangan suami-istri yang wanprestasi dalam pembayaran kredit berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (SPH). Tujuan penelitian adalah untuk memahami konflik antara kreditur dan debitur serta implementasi hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan dokumen hukum, bukti persidangan, dan keterangan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan Para Tergugat harus melunasi sisa hutang sebesar Rp66.943.644 dan biaya perkara, menegaskan pentingnya komitmen dalam perjanjian kredit. Keputusan ini memperkuat bahwa SPH menjadi dasar kuat bagi kreditur dalam menuntut kewajiban debitur, serta menolak keberatan terkait pengurangan bunga karena kurangnya bukti dan persetujuan formal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025