Kecelakaan lalu lintas menjadi isu signifikan yang mempengaruhi keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan dampak hukum, baik pidana maupun perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum atas kecelakaan lalu lintas, serta mengidentifikasi kategori kealpaan yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum mencakup aspek pidana dan perdata, bergantung pada tingkat kelalaian pengemudi. Kasus kecelakaan truk di Cipondoh, Tangerang, mengilustrasikan bagaimana kelalaian berat (culpa lata) seperti pengemudi tanpa SIM dan dalam pengaruh narkoba dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 310 UU LLAJ. Selain itu, korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Studi ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum, pengawasan terhadap kondisi kendaraan, dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2025