Kemajuan teknologi telah menggeser banyak aktivitas tradisional, termasuk perdagangan, ke platform digital. Meskipun transisi ini membawa manfaat seperti kemudahan transaksi dan efisiensi waktu, hal ini juga memperkenalkan risiko, terutama pada sistem binary options. Binary options telah dinyatakan sebagai investasi ilegal dan perjudian online oleh Bappebti, yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Afiliasi yang mempromosikan platform ini, seperti Indra Kenz, terkait dengan aktivitas kriminal, termasuk penipuan dan pencucian uang. Dengan menggunakan taktik seperti placement, layering, dan integration, mereka menyembunyikan hasil ilegal agar tampak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas binary options pada platform perdagangan serta hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, data primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi tindak pidana asal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa afiliasi binary options dapat dijerat dengan pasal-pasal penipuan dan perjudian, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Studi ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan pendekatan yang lebih rinci untuk mengatasi modus operandi afiliasi binary options, guna memastikan penegakan hukum yang lebih baik dan pencegahan kejahatan semacam ini.
Copyrights © 2025