Mengembangkan potensi bagi guru menjadi keharusan, karena tugasnya adalah mendidik anak didik dengan pengetahuan dan kearifan. Oleh sebab kompetensi guru yang diharapkan oleh anak didik. Secara sederhana guru profesional adalah guru yang mengajar pada mata pelajaran yang menjadi keahliannya, seperti guru pendidikan Agama Islam harus mampu memahami seluruh mata pelajaran yang berkaitan dengan pendidikan Agama Islam. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki insting sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik”. Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 UU RI nomor 14 tahun 2005, meliptui kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, ompetensi social, kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dengan demikian dalam meningkatkan prestasi belajar siswa, maka guru harus mempunyai kompetensi dalam diri seorang guru tersebut.Kata Kunci: Kompetensi; Pedagogik; Prestasi Belajar
Copyrights © 2021