Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan regulasi di Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan cadangan pangan, dan mengkaji dan menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan cadangan pangan sebagai dasar penyelesaian permasalahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa Berdasarkan penelitian mengenai pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan, disimpulkan bahwa regulasi tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Secara filosofis, pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tujuan luhur bangsa Indonesia untuk mencapai kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, penyusunan peraturan ini mendesak untuk mengatasi berbagai tantangan seperti kerawanan pangan, ketidakstabilan harga, dan tingginya angka stunting di wilayah ini. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan cadangan pangan yang saat ini belum optimal karena belum adanya landasan hukum yang memadai. Secara yuridis, pembentukan peraturan daerah ini diperlukan untuk menggantikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 48 Tahun 2023 yang bertentangan dengan asas "Lex Superior Derogat Legi Inferiori," sehingga menjamin kepastian hukum dan efektivitas pengelolaan pangan di tingkat provinsi. Oleh karena itu, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting untuk mendukung ketahanan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan, sejalan dengan kebijakan nasional dan target Sustainable Development Goals (SDGs).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025