Penentuan awal bulan Syawal dan Ramadhan merupakan isu krusial bagi umat Islam, menandakan dimulainya ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Di Indonesia, penentuan ini dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Badan Hisab dan Rukyat (BHR) yang mengkombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal. Kriterianya meliputi ijtimak sebelum matahari terbenam dan piringan atas bulan berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Kelebihan hisab terletak pada akurasi, objektivitas, dan efisiensi, namun kekurangannya adalah potensi ketidaksesuaian dengan rukyatul hilal dan perbedaan pendapat terkait kriteria hisab. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang metode hisab dalam penentuan awal bulan Syawal dan Ramadhan, serta menjadi referensi bagi para akademisi, praktisi, dan masyarakat umum dalam memahami kompleksitas penentuan awal bulan Qamariah.
Copyrights © 2024