Lembaga Tuha Peut merupakan lembaga adat Aceh yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hukum adat dan menjadi mitra pemerintah gampong dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa adat pertunangan modern di Gampong Alue Awe bersifat aktif namun belum sepenuhnya efektif. Dalam proses penyelesaian, Tuha Peut bekerja sama dengan Keuchik, Imum Chik, dan perangkat gampong lainnya. Tahap awal penyelesaian dilakukan dengan arahan dan nasihat kepada pihak yang bersengketa. Tuha Peut dan aparat gampong menolak praktik pertunangan modern karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan Qanun Aceh. Hambatan yang dihadapi terutama berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat yang tetap mengikuti kebiasaan pertunangan modern atas dasar pengaruh zaman. Sebagai upaya perbaikan, Tuha Peut dan aparat gampong telah memberlakukan larangan dan teguran lisan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan adat pertunangan modern. Dengan demikian, Tuha Peut tetap berperan aktif dalam menjaga kemurnian adat sesuai nilai Islam di Gampong Alue Awe.
Copyrights © 2024