Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 5 (2025): 2025

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Logo Halal Pada Produk Minuman Beralkohol

Aji Hensy Paradilla Putri (Unknown)
Rini Apriyani (Unknown)
Kalen Sanata (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2025

Abstract

Fenomena penggunaan logo halal pada produk minuman beralkohol memunculkan persoalan serius dalam konteks perlindungan konsumen dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang mencantumkan logo halal secara tidak sah pada produk minuman beralkohol. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan menganalisis norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku usaha dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena memenuhi unsur kesengajaan, tipu muslihat, dan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, pelaku juga melanggar kewajiban hukum dalam menjaga kehalalan produk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, reformasi mekanisme sertifikasi halal, serta penguatan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan konsumen dan penjaga integritas sistem halal nasional

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...