Tanah sebagai kebutuhan dasar manusia memiliki nilai strategis tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai objek investasi dan kegiatan ekonomi. Dalam praktik pengalihan hak atas tanah melalui jual beli, peran akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Namun, permasalahan muncul ketika akta jual beli ditandatangani sebelum kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terpenuhi. Kondisi ini menimbulkan konflik antara praktik di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pembayaran pajak terlebih dahulu sebagai syarat formal penandatanganan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta jual beli tanah yang ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB, implikasinya terhadap nilai pembuktian akta, dan tanggung jawab PPAT jika terjadi sengketa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik kenotariatan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang akibat hukum akta jual beli yang tidak memenuhi syarat formal, serta rekomendasi untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025