Radikalisme agama merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan harmoni keagamaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hukum positif yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan nilai-nilai keislaman yang terkandung dalam Surah An-Nisa ayat 171. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode tafsir tematik (maudhu’i) dan teknik analisis isi terhadap teks hukum dan tafsir Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mencegah penyimpangan pemahaman agama, meskipun menghadapi tantangan multitafsir dan kritik terhadap pembatasan kebebasan beragama. Sementara itu, Surah An-Nisa ayat 171 menegaskan larangan terhadap ekstremisme (ghuluw) dan menekankan prinsip moderasi beragama (wasathiyyah). Integrasi antara pendekatan hukum dan agama menjadi kunci penting dalam upaya deradikalisasi yang berkeadilan dan holistik. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat untuk memperkuat kebijakan deradikalisasi yang berlandaskan hukum dan nilai-nilai Islam yang inklusif
Copyrights © 2025