Literasi hukum merupakan salah satu elemen fundamental dalam pembentukan budaya hukum yang kuat di masyarakat. Dalam konteks perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), literasi hukum berperan sebagai instrumen penting untuk menumbuhkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurus serta melindungi karya intelektualnya secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana literasi hukum membentuk budaya hukum yang mendukung pengurusan HKI di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa rendahnya tingkat literasi hukum berbanding lurus dengan lemahnya budaya hukum pengurusan HKI, yang pada akhirnya berimplikasi pada maraknya pelanggaran hak cipta dan minimnya perlindungan karya. Oleh karena itu, literasi hukum perlu dikembangkan secara sistemik melalui pendidikan, media, dan dukungan institusional negara.
Copyrights © 2025