Meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai kerangka hukum yang terkodifikasi masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi berbagai permasalahan kontemporer, hukum keluarga Islam Indonesia telah berubah sebagai respons terhadap situasi sosial dan hukum yang terus berubah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana putusan Pengadilan Agama telah mengubah hukum keluarga Islam, menentukan unsur-unsur yang memotivasi, dan menggambarkan bagaimana putusan-putusan ini telah mempengaruhi keadilan substantif dan reformasi hukum nasional. Melalui telaah pustaka, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, digunakan metode penelitian kualitatif dengan perspektif yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam Indonesia berubah dengan cepat sebagai akibat dari putusan Pengadilan Agama yang progresif, khususnya dalam hal tunjangan pasca-perceraian, pengakuan anak luar nikah, dan penentuan usia perkawinan. Dinamika sosial ekonomi masyarakat Muslim, tuntutan keadilan substantif, dampak prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan kurangnya norma dalam KHI merupakan kekuatan utama di balik perubahan ini. Hasilnya, putusan-putusan ini tidak hanya menawarkan keadilan kontekstual berdasarkan keadaan masyarakat, tetapi juga menetapkan yurisprudensi, menutup celah hukum, dan menjadi model bagi regenerasi hukum keluarga Islam nasional.
Copyrights © 2025