Suatu hukum terkadang tidak ditemukan di dalam Al-QUR’AN dan Hadits, penafsiran dan pemikiran dengan ijtihad sering kali digunakan untuk menggali suatu hukum. Pemikiran dengan ijtihad harus dikondisikan dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat. Hal ini harus sesuai dengan maqasid syari’ah, yaitu menjaga tujuan syari’at untuk mengatasi masalah hukum yang diperlukan individu (mukallaf). Syariah telah menjamin kesejahteraan setiap orang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Islam adalah agama yang mudah dan menekankan pentingnya kemudahan dalam mengatasi masalah hukum. Menurut kaedah المشقة تجلب التيسر yang berarti kepayahan itu mendatangkan kemudahan, kaedah ini sangat memudahkan untuk menangani kesusahan dalam ibadah dan bertransaksi. Metode yang digunakan adalah metode normatif deskritif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan bahan pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian kaidah Al-Massaqah Tajlibut Taysir, dalil dan asal kaidah, contoh kaidah dalam hukum keluarga dan pengecualian kaidah. Hasil penelitian ini adalah Al-Massaqah Tajlibut Taysir adalah untuk meringankan kesulitan dalam penerapan hukum keluarga Islam sehingga orang dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa mengalami kesulitan yang semestinya.
Copyrights © 2025